BPSK WKP I Kota Tangerang Resmi Jadi Pilot Project Uji Coba Sistem ODR Kementerian Perdagangan

Bagikan:


TANGERANG
 – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten Wilayah Kerja Pelayanan (WKP) I Kota Tangerang resmi ditetapkan sebagai salah satu pilot project atau daerah percontohan dalam penerapan sistem penyelesaian sengketa konsumen secara elektronik atau Online Dispute Resolution (ODR). Penetapan ini disampaikan dalam rapat koordinasi antara BPSK WKP I Kota Tangerang dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada Rabu (22/7/2026) di Kantor BPSK WKP I Kota Tangerang.

Sistem ODR merupakan platform digital yang dirancang untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen secara daring, sehingga masyarakat dapat mengakses proses penyelesaian sengketa dengan lebih mudah tanpa harus selalu hadir secara langsung. Sistem ini sedang dibangun oleh Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari transformasi digital layanan perlindungan konsumen di Indonesia.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pemilihan BPSK WKP I Kota Tangerang sebagai pilot project didasarkan pada kesiapan kelembagaan dan komitmen BPSK dalam meningkatkan pelayanan kepada konsumen. "BPSK Provinsi Banten ditetapkan sebagai salah satu pilot project untuk pelaksanaan uji coba sistem ODR sebelum diterapkan di daerah lain," ungkapnya.

Target operasional perdana sistem ODR direncanakan pada bulan Agustus 2026. Untuk mendukung pelaksanaan uji coba tersebut, disepakati sejumlah persiapan sarana dan prasarana, antara lain penyediaan komputer/laptop, kamera, mikrofon, serta proyektor atau layar monitor. Selain itu, Kementerian Perdagangan akan menyediakan modul panduan dan pendampingan teknis bagi majelis serta staf sekretariat BPSK.

Ketua BPSK WKP I Kota Tangerang, Yuniarso, menyambut baik penetapan tersebut dan menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjadi percontohan nasional. "Kami siap mendukung program Kementerian Perdagangan ini. Sistem ODR akan sangat membantu konsumen dalam mengakses keadilan secara lebih cepat, murah, dan transparan," ujarnya.

Senada dengan Ketua, Wakil Ketua BPSK WKP I Kota Tangerang Henry Suhardja juga turut menyampaikan pandangannya terkait kesiapan teknis dan tantangan ke depan. Ia mengapresiasi inisiatif Kementerian Perdagangan, namun juga menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur digital yang memadai, terutama stabilitas jaringan internet dan ketersediaan perangkat pendukung di ruang persidangan. Selain itu, ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi ODR tidak hanya bergantung pada sarana dan prasarana, tetapi juga pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) staf sekretariat agar mampu mengoperasikan platform digital secara optimal.

"Kami juga perlu memperhatikan literasi digital konsumen dan pelaku usaha, khususnya di wilayah Banten. Sosialisasi yang masif harus dilakukan agar masyarakat tidak gagap teknologi dan sistem ini benar-benar dimanfaatkan secara maksimal. Jangan sampai sistem sudah canggih, tetapi masyarakat belum siap menggunakannya," ujar Wakil Ketua. Ia optimistis bahwa dengan persiapan yang matang, ODR akan mampu mempercepat masa penyelesaian sengketa yang semula memakan waktu hingga 21 hari menjadi lebih singkat dan efisien, sekaligus mengurangi biaya transportasi dan waktu tunggu para pihak yang bersengketa.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan merencanakan penerapan sistem ODR secara nasional pada tahun 2027. Uji coba di sejumlah BPSK di Provinsi Banten, termasuk BPSK WKP I Kota Tangerang, menjadi langkah awal sebelum sistem ini diberlakukan secara luas di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di era digital, mengingat transaksi perdagangan elektronik yang semakin marak dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Rapat koordinasi yang berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam itu ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan koordinasi lanjutan secara berkala hingga sistem dinyatakan berjalan stabil. Sementara uji coba sistem oleh BPSK WKP I akan dilakukan pada Agustus 2026.

Punya Pertanyaan atau permasalah hukum?

Tim Law Office Ahmad Taufik & Associates siap membantu, melayani klien di seluruh Indonesia.

Konsultasi via WhatsApp