TANGERANG – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten Wilayah Kerja Pelayanan (WKP) I Kota Tangerang resmi ditetapkan sebagai salah satu pilot project atau daerah percontohan dalam penerapan sistem penyelesaian sengketa konsumen secara elektronik atau Online Dispute Resolution (ODR). Penetapan ini disampaikan dalam rapat koordinasi antara BPSK WKP I Kota Tangerang dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada Rabu (22/7/2026) di Kantor BPSK WKP I Kota Tangerang.
Sistem ODR merupakan platform digital yang dirancang untuk
memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen secara daring, sehingga masyarakat
dapat mengakses proses penyelesaian sengketa dengan lebih mudah tanpa harus
selalu hadir secara langsung. Sistem ini sedang dibangun oleh Kementerian
Perdagangan sebagai bagian dari transformasi digital layanan perlindungan
konsumen di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan dalam
rapat tersebut menyampaikan bahwa pemilihan BPSK WKP I Kota Tangerang
sebagai pilot project didasarkan pada kesiapan kelembagaan dan
komitmen BPSK dalam meningkatkan pelayanan kepada konsumen. "BPSK Provinsi
Banten ditetapkan sebagai salah satu pilot project untuk
pelaksanaan uji coba sistem ODR sebelum diterapkan di daerah lain,"
ungkapnya.
Target operasional perdana sistem ODR direncanakan pada
bulan Agustus 2026. Untuk mendukung pelaksanaan uji coba tersebut, disepakati
sejumlah persiapan sarana dan prasarana, antara lain penyediaan komputer/laptop,
kamera, mikrofon, serta proyektor atau layar monitor. Selain itu, Kementerian
Perdagangan akan menyediakan modul panduan dan pendampingan teknis bagi majelis
serta staf sekretariat BPSK.
Ketua BPSK WKP I Kota Tangerang, Yuniarso, menyambut baik
penetapan tersebut dan menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjadi percontohan
nasional. "Kami siap mendukung program Kementerian Perdagangan ini. Sistem
ODR akan sangat membantu konsumen dalam mengakses keadilan secara lebih cepat,
murah, dan transparan," ujarnya.
Senada dengan Ketua, Wakil Ketua BPSK WKP I Kota Tangerang
Henry Suhardja juga turut menyampaikan pandangannya terkait kesiapan teknis dan
tantangan ke depan. Ia mengapresiasi inisiatif Kementerian Perdagangan, namun
juga menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur digital yang memadai, terutama
stabilitas jaringan internet dan ketersediaan perangkat pendukung di ruang
persidangan. Selain itu, ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi ODR
tidak hanya bergantung pada sarana dan prasarana, tetapi juga pada peningkatan
kapasitas sumber daya manusia (SDM) staf sekretariat agar mampu mengoperasikan
platform digital secara optimal.
"Kami juga perlu memperhatikan literasi digital
konsumen dan pelaku usaha, khususnya di wilayah Banten. Sosialisasi yang masif
harus dilakukan agar masyarakat tidak gagap teknologi dan sistem ini
benar-benar dimanfaatkan secara maksimal. Jangan sampai sistem sudah canggih,
tetapi masyarakat belum siap menggunakannya," ujar Wakil Ketua. Ia
optimistis bahwa dengan persiapan yang matang, ODR akan mampu mempercepat masa
penyelesaian sengketa yang semula memakan waktu hingga 21 hari menjadi lebih singkat
dan efisien, sekaligus mengurangi biaya transportasi dan waktu tunggu para
pihak yang bersengketa.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan merencanakan
penerapan sistem ODR secara nasional pada tahun 2027. Uji coba di sejumlah BPSK
di Provinsi Banten, termasuk BPSK WKP I Kota Tangerang, menjadi langkah awal
sebelum sistem ini diberlakukan secara luas di seluruh Indonesia. Hal ini
sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di era
digital, mengingat transaksi perdagangan elektronik yang semakin marak
dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Rapat koordinasi yang berlangsung selama kurang lebih 2,5
jam itu ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan koordinasi lanjutan secara
berkala hingga sistem dinyatakan berjalan stabil. Sementara uji coba sistem oleh
BPSK WKP I akan dilakukan pada Agustus 2026.