Setiap hari, tanpa disadari, kita terlibat dalam berbagai perikatan. Ketika membeli kopi di warung, menandatangani kontrak kerja, atau bahkan berjanji untuk mengembalikan buku pinjaman, sesungguhnya kita sedang membuat sebuah perikatan. Dalam hukum perdata, perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Satu pihak berhak atas sesuatu (kreditur), pihak lain berkewajiban untuk memenuhinya (debitur). Tapi, pernahkah Anda bertanya, kapan sebuah perikatan dianggap selesai dan tidak lagi mengikat?
Hukum telah mengatur secara jelas mengenai hal ini. Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Memahami cara-cara ini penting, karena menentukan kapan hak dan kewajiban dalam suatu perjanjian berakhir. Berikut adalah sepuluh sebab hapusnya perikatan menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
1. Pembayaran
Ini adalah cara yang paling umum dan alami. Perikatan hapus karena pembayaran ketika debitur telah memenuhi prestasinya kepada kreditur. "Pembayaran" di sini tidak hanya berarti menyerahkan uang, tetapi juga menyerahkan barang atau melakukan jasa sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.
2. Penawaran Pembayaran Tunai, Diikuti dengan Penyimpanan atau Penitipan (Konsinyasi)
Bagaimana jika debitur ingin membayar, tetapi krediturnya menolak? Dalam situasi seperti ini, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai. Jika ditolak, ia dapat menyimpan atau mentitipkan uang tersebut di pengadilan. Tindakan ini, yang disebut konsinyasi, menghapuskan perikatan karena debitur telah berusaha dengan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
3. Pembaruan Utang (Novasi)
Novasi terjadi ketik sebuah perikatan lama diganti dengan perikatan baru. Penggantian ini bisa terjadi dalam tiga bentuk: mengganti objek utang (misal, utang uang diubah menjadi utang barang), mengganti subjek (debitur atau kreditur baru), atau mengganti keduanya. Dengan adanya novasi, perikatan lama menjadi hapus dan digantikan oleh perikatan baru yang mengikat para pihak.
4. Perjumpaan Utang (Kompensasi)
Kompensasi terjadi ketika dua orang saling berutang satu sama lain. Misalnya, si A berutang Rp10 juta kepada si B, dan si B juga berutang Rp5 juta kepada si A. Dalam hal ini, utang-utang tersebut dapat diperjumpakan (dikompensasikan), sehingga perikatan hapus sebesar utang yang lebih kecil. Dalam contoh ini, utang si B sebesar Rp5 juta hapus, dan utang si A berkurang menjadi Rp5 juta.
5. Percampuran Utang
Perikatan hapus jika kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang. Contohnya, seorang anak yang berutang kepada ayahnya. Ketika ayahnya meninggal dan anak tersebut menjadi satu-satunya ahli waris, maka kedudukan sebagai kreditur (ayah) dan debitur (anak) bercampur menjadi satu orang. Akibatnya, perikatan utang tersebut menjadi hapus.
6. Pembebasan Utang
Kreditur dapat membebaskan debitur dari kewajibannya. Ini adalah tindakan sukarela dari kreditur yang melepaskan haknya untuk menagih utang. Dengan pembebasan ini, perikatan menjadi hapus.
7. Musnahnya Barang yang Terutang
Jika objek dari sebuah perikatan adalah suatu barang tertentu, dan barang tersebut musnah atau hilang di luar kesalahan debitur, maka perikatan menjadi hapus. Misalnya, A menjual seekor kambing kepada B. Sebelum kambing itu diserahkan, kambing tersebut mati karena sakit. Karena kambing tersebut musnah bukan karena kesalahan A, maka perikatan jual beli antara A dan B menjadi hapus.
8. Kebatalan atau Pembatalan
Sebuah perikatan dapat menjadi hapus jika perjanjian yang mendasarinya dibatalkan. Pembatalan bisa terjadi karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian (cacat hukum) atau karena salah satu pihak mengajukan pembatalan melalui pengadilan.
9. Berlakunya Suatu Syarat Batal
Banyak perjanjian yang memuat syarat batal, yaitu suatu kejadian di masa depan yang belum pasti terjadi, yang akan mengakhiri perjanjian. Ketika syarat batal itu terpenuhi, maka perikatan menjadi hapus dengan sendirinya.
10. Lewatnya Waktu (Kedaluwarsa)
Setiap tuntutan hukum memiliki batas waktu. Jika kreditur tidak menagih haknya dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang, maka haknya untuk menuntut menjadi kedaluwarsa (hapus). Lewatnya waktu ini mengakibatkan perikatan menjadi hapus.
Memahami sebab-sebab hapusnya perikatan adalah fundamental dalam hukum perdata. Pengetahuan ini tidak hanya penting bagi para praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum agar dapat memahami kapan sebuah janji atau kewajiban secara sah telah berakhir. Dengan demikian, setiap pihak dapat terhindar dari potensi sengketa dan menjalankan hak serta kewajibannya dengan lebih pasti.