Setiap orang pasti akan meninggal, dan dengan kematian itu muncul persoalan tentang bagaimana harta peninggalan akan dibagikan. Di Indonesia, persoalan ini tidak pernah sederhana. Pasalnya, negara ini mengenal tiga sistem hukum waris yang berlaku sekaligus: hukum waris perdata yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Ketiganya memiliki ketentuan yang berbeda, terutama dalam hal pembagian harta warisan, yang kerap kali menjadi akar perselisihan.
Dari ketiga sistem itu, hukum waris adat mungkin yang paling rumit. Ia tidak tertulis dalam kitab-kitab hukum, melainkan hidup dalam kebiasaan dan tradisi masyarakat setempat, diwariskan secara turun-temurun dan dipatuhi oleh masyarakat adat. Setiap wilayah atau lingkungan adat di Indonesia bahkan memiliki sistem hukum warisnya tersendiri. Ada yang menganut sistem patrilineal di mana garis keturunan ditarik dari pihak laki-laki, seperti pada masyarakat Batak Toba dan Batak Mandailing. Ada pula yang matrilineal, seperti masyarakat Minangkabau yang mewariskan berdasarkan asas kolektif, di mana rumah gadang misalnya tidak dapat diwariskan. Lalu ada juga sistem parental atau bilateral yang memberikan hak waris kepada kedua garis keturunan.
Kompleksitas inilah yang kemudian melahirkan berbagai sengketa di pengadilan. Salah satu kasus yang cukup menarik adalah sengketa tanah dan merajan (tempat suci keluarga) di Griya Meranggi, Tabanan, Bali. Di sana, dua pihak keluarga yang sama-sama merupakan keturunan dari leluhur yang sama, Ida Rsi Lingsir Meranggi, selama bertahun-tahun menghuni dan merawat tanah serta merajan tersebut. Namun pada tahun 2021, sebagian ahli waris mendaftarkan tanah itu ke Badan Pertanahan Nasional dan memperoleh Sertifikat Hak Milik atas nama mereka sendiri, mengklaim kepemilikan eksklusif. Pihak lainnya menolak, dengan dalih bahwa tanah tersebut adalah *duwe tengah*, yaitu milik bersama seluruh ahli waris berdasarkan hukum adat Bali.
Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memenangkan pihak yang memegang sertifikat dengan alasan sertifikat adalah bukti kepemilikan yang kuat. Putusan ini kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Namun, pihak yang kalah tidak menyerah. Mereka mengajukan Peninjauan Kembali dan akhirnya Mahkamah Agung membatalkan sertifikat hak milik tersebut serta menegaskan status tanah sebagai milik bersama seluruh ahli waris. Putusan ini menjadi preseden penting dalam penghormatan hukum adat Bali di ranah peradilan nasional.
Kasus lain yang tak kalah rumit terjadi di kalangan masyarakat adat Batak Toba perantauan di Jakarta. Di sana, terjadi sengketa warisan di antara saudara kandung setelah orang tua mereka meninggal. Salah satu anak menerima hibah wasiat dari orang tuanya melalui akta notaris. Namun, anak-anak lain merasa dirugikan dan menggugat ke pengadilan. Menariknya, terjadi perbedaan interpretasi di tingkat peradilan. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi cenderung menekankan aspek formal dengan mengesahkan akta notaris tersebut. Namun, Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali lebih mengutamakan aspek material, yaitu keadilan substantif dan perlindungan terhadap hak mutlak (legitime portie) para ahli waris. Akhirnya, hibah wasiat itu dibatalkan.
Dari kasus-kasus ini, terlihat bahwa ada ketegangan antara hukum positif yang tertulis dan hukum adat yang hidup di masyarakat. Di satu sisi, sertifikat tanah dan akta notaris adalah bukti formal yang kuat di mata hukum perdata. Di sisi lain, hukum adat mengajarkan bahwa tanah dan harta warisan adalah milik bersama keluarga, bukan individu. Dalam sistem kekerabatan patrilineal seperti Batak Toba, kedudukan perempuan dalam pewarisan sering kali dipandang lebih rendah dibanding laki-laki, yang kerap memicu gugatan dari anak perempuan yang merasa tidak memperoleh bagian yang adil.
Untuk menyelesaikan sengketa seperti ini, tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan. Banyak masyarakat adat yang lebih memilih jalur musyawarah dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh agama. Bahkan, di beberapa desa, kepala desa kerap bertindak layaknya hakim perdamaian untuk menyelesaikan sengketa waris warganya. Di Desa Nogosari, Jember, misalnya, kepala desa menceritakan bahwa dengan pendekatan agamis dan berkebudayaan, 95% permasalahan di desanya dapat terselesaikan tanpa harus ke pengadilan.
Namun demikian, pemahaman masyarakat awam tentang hukum waris masih terbatas. Potensi sengketa di pengadilan pun menjadi tidak terelakkan. Pada praktiknya, sengketa waris bahkan dapat berujung pada masalah pidana. Karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam sengketa waris perlu memiliki pemahaman yang tepat mengenai ketentuan hukum yang berlaku, di mana letak hak dan kewajiban mereka, serta mengupayakan solusi yang menguntungkan semua pihak.