MENGAPA KERUGIAN IMMATERIL JARANG DIKABULKAN HAKIM ?

Bagikan:

 

Ditulis oleh : Ahmad Taufik

Dalam praktik beracara di pengadilan, khususnya perdata seorang Penggugat tentu acap kali mendalilkan adanya kerugian yang dideritanya. Hal tersebut memang adalah hal lazim dalam berperkara dalam ranah perdata, sebab kerugian adalah faktor utama mengapa gugatan perdata dilayangkan. Kasus yang banyak dijumpai memang beragam, namun sebagian besar kasus yang populer adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dan Wanprestasi.

Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi sama-sama menekankan adanya tanggungjawab hukum kepada pihak yang melanggar untuk menerbitkan kerugian berupa ganti kerugian. Masalah utama yang dihadapi ialah KUH-Perdata tidak mengatur secara eksplisit mengenai klasifikasi kerugian, namun dalam tataran akademis, banyak sekali doktrin yang mengklasifikasikan bahwa kerugian dapat dibagi menjadi 2 bagian besar, yaitu kerugian materiil dan kerugian immateril.

Kerugian pada dasarnya merupakan segala sesuatu yang benar-benar dan nyata telah dikeluarkan oleh seseorang dan dapat dihitung serta dikalkulasikan secara matematis. Jika kita membicarakan kerugian materiil, tentu bukanlah hal yang sulit untuk menghitungnya, karena pada dasarnya kerugian materiil adalah kerugian yang terlihat dan pembuktiannya sangat bergantung pada alat bukti yang terlihat pula. Namun dilain sisi kerugian immateril menjadi masalah tersendiri karena ia adalah kerugian yang tidak terlihat, sehingga perhitungan matematisnya menjadi problem tersendiri dan menjadi tantangan besar bagi seorang Penggugat untuk menentukan taksirannya. Lagi-lagi KUH Perdata tidak memberikan pedoman bagaimana cara menghitung kerugian immateril, sehingga tidak heran banyak gugatan tuntutan ganti kerugian immateril yang ditolak oleh hakim.

Dalam Putusan Mahkamah Agung No.117/Sip/1971 tanggal 2 Juni 1971 terdapat kaidah hukum yang tercermin dalam pertimbangan hakim, yaitu : "Tuntutan ganti rugi harus ditolak, bilamana Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai jumlah/besarnya kerugian yang dituntut dan harus dibayarkan kepadanya". Berdasarkan hal tersebut berarti hakim memandang bahwa setiap kerugian (dalam arti luas baik materiil dan immateril) wajib dibuktikan jumlah/besarannya. Hal ini dapat menjadi sinyal yang kuat bahwa dalam hal ingin mengajukan gugatan yang berisi tuntutan ganti kerugian immateril harus dapat diuraikan secara matematis. Artinya jangan karena ada legitimasi untuk menuntut ganti kerugian, namun ganti kerugian tersebut sama sekali tidak berdasar. Peran seorang advokat disini amat penting untuk merumuskan adanya kerugian immateril dalam tahap penyusunan gugatan dan tentu harus didukung oleh alat bukti yang cukup.

Beban pembuktian dalam hukum acara perdata tentu berada di pihak Penggugat, sebab ia yang mendalilkan suatu hak dan ia harus dapat membuktikan hak tersebut. Asas Actori Incumbit Probatio menjadi ruh dalam pembuktian jika penggugat adalah pihak yang mendalilkan dan ia harus membuktikan. Pembuktian tersebut juga harus tersentuh pada pembuktian ada atau tidaknya kerugian immateril. 

Kerugian immateril sebagai kerugian yang tidak tampak dapat berupa ketakutan, traumatik, hilangnya rasa aman dan kenyamanan dan kekecewaan. Mekanisme perhitungan kerugian immateril tersebut sangat sulit untuk diaplikasikan, namun pernah terdapat kasus dimana gugatan yang berisi tuntutan ganti kerugian immateril dikabulkan. Putusan PN Tangerang No. 305/Pdt.G/PN Tng menjadi sejarah dimana gugatan kerugian immateril dikabulkan oleh hakim. Kasus tersebut berawal ketika Penggugat, seorang dosen/pembicara membeli tiket AirAsia untuk penerbangan Jakarta–Yogyakarta tanggal 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB, karena pada hari itu ia dijadwalkan menjadi pembicara tunggal workshop. Kemudian AirAsia mengirim SMS bahwa penerbangannya dipindahkan dari pukul 06.00 menjadi 15.05 WIB. Perubahan tersebut membuat Penggugat tidak dapat menjalankan agenda sebagaimana direncanakan. Ia kemudian menggunakan penerbangan lain dan mengeluarkan biaya tambahan. Penggugat meminta:

  • Kerugian materiil: Rp. 961.900
  • Kerugian immateriil: Rp. 100.000.000

Kerugian immateril didalilkan antara lain karena kepanikan, gangguan konsentrasi, terganggunya pekerjaan, serta reputasi Penggugat sebagai dosen dan pembicara. Majelis hakim berpendapat bahwa kerugian immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dianggap tidak rasional, sehingga menurut hakim kerugian yang dikabulkan ialah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang dipandang pantas dan adil. 

Dalam kasus a quo dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya kerugian immateril tidak perlu adanya perhitungan matematis yang rumit layaknya perhitungan kerugian materiil, sepanjang nilai dari kerugian immateril tersebut adalah pantas dan adil. Putusan tersebut pada akhirnya tetap dimenangkan Penggugat sampai tahap kasasi melalui Putusan MA No. 334 PK/Pdt/2014. 

Dengan adanya putusan tersebut seyogianya jarang para advokat mengetahui bahwa kerugian immateril selain perlu diuraikan nilai dan besarannya juga harus merupakan besaran yang pantas dan adil. Namun kendatipun demikian setiap hakim tentu memiliki dasar pertimbangan hukumnya masing-masing dan ia tidak terikat oleh Yurisprudensi atau putusan pengadilan yang lampau. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya prinsip "Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka" yang diakui oleh Indonesia melalui konstitusi dan perundang-undangan. 



Keyword:

hukum perdata, AT Law Office, Law Office Ahmad Taufik & Associates, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Advokat, Pengacara, Kerugian Immateril


  

Punya Pertanyaan Atau Permasalahan Hukum?

Tim Law Office Ahmad Taufik & Associates siap membantu, melayani klien di seluruh Indonesia.

Konsultasi via WhatsApp